Peredaran rokok illegal alami kenaikan
Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.
Peningkatan Rokok Ilegal ini tak main-main, Pegawai Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Jogoyudan: Kim Arya Wiraraja Melakukan
Pemantauan Dan Edukasi Terkait Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Untuk kabupaten lumajang sendiri Satpol PP yang dibantu oleh TNI POLRI serta BEA Cukai melakukan operasi besar- besaran untuk menekan peredaran rokok illegal dikabupaten lumajang, Operasi ini dimulai sejak Agustus dan akan berakhir di bulan Desember nanti.
Dari temuan dilapangan peredaran rokok illegal
dilumajang mencakup daerah selatan, timur, dan utara lumajang. Dan
daerah-daerah terpencil yang menjadi target pasar dari pengedar rokok illegal
di kabupaten lumajang, Hal yang paling mencengangkan adalah temuan saat
digelarnya Razia rokok illegal, Ditemukan fakta bahwa rokok illegal sudah mulai
digunakan oleh kalangan remaja ataupun pelajar, mengingat harganya yang
relative terjangkau membuat rokok illegal ini semakin banyak diminati kalangan
pelajar atau remajan di bawah umur.
Penulis
Tim Kim Arya Wiraraja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar