Senin, 08 November 2021

ROKOK ILEGAL!! INI SANKSI BAGI PENGEDAR DAN PENJUAL ROKOK ILEGAL

 

Peredaran rokok illegal alami kenaikan

    Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.

Peningkatan Rokok Ilegal  ini tak main-main, Pegawai Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.  

 

Jogoyudan: Kim Arya Wiraraja Melakukan Pemantauan Dan Edukasi Terkait Rokok Ilegal

  

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

    Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Untuk kabupaten lumajang sendiri Satpol PP yang dibantu oleh TNI POLRI serta BEA Cukai  melakukan operasi besar- besaran untuk menekan peredaran rokok illegal dikabupaten lumajang, Operasi ini dimulai sejak Agustus dan akan berakhir di bulan  Desember nanti.

 

    
    Dari temuan dilapangan peredaran rokok illegal dilumajang mencakup daerah selatan, timur, dan utara lumajang. Dan daerah-daerah terpencil yang menjadi target pasar dari pengedar rokok illegal di kabupaten lumajang, Hal yang paling mencengangkan adalah temuan saat digelarnya Razia rokok illegal, Ditemukan fakta bahwa rokok illegal sudah mulai digunakan oleh kalangan remaja ataupun pelajar, mengingat harganya yang relative terjangkau membuat rokok illegal ini semakin banyak diminati kalangan pelajar atau remajan di bawah umur.

 

Penulis

Tim Kim Arya Wiraraja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panen Raya, Nangka Lumajang Siap Pasok Pasar Buah Pulau Jawa

  Nangka Salak asal Desa Mninjo Kecamatan Ranuyoso    LUMAJANG – Memasuki musim penghujan petani di wilayah Ranuyoso, Lumajang Jawa Timur me...